Skip to content

edtabsonline-24h.com

Situs Berita Sport Terbaru

Menu
  • keluaran hk
  • live hk
  • keluaran sdy
  • pengeluaran sdy
  • keluaran sgp
  • pengeluaran hk
Menu
Tempat hiburan diminta patuhi jam operasional selama Ramadhan

Tempat hiburan diminta patuhi jam operasional selama Ramadhan

Posted on Maret 23, 2023

meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah gangguan kamtibmas

Jakarta (ANTARA) – Pihak kepolisian meminta para pengusaha maupun pengelola tempat hiburan malam mulai dari hotel hingga kafe di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan mematuhi jam operasional selama Ramadhan 1444 Hijriah.

“Sampai saat ini, kami sudah melakukan sosialisasi hingga cek langsung ke lokasi ke puluhan tempat hiburan malam di Setiabudi,” kata Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis.

Arif menerangkan terhitung sekitar 24 tempat hiburan seperti diskotek, hotel, karaoke, hingga kafe berkomitmen menaati aturan selama Ramadhan.

“Kami melakukan kegiatan ini bersama unsur pihak kecamatan, TNI, hingga personel kepolisian,” tambahnya.

Selain ke tempat hiburan malam, Arif juga mendatangi beberapa sekolah di kawasan Setiabudi untuk memberi imbauan kepada siswa agar tertib dengan menghindari perkelahian massal, sahur di jalanan (sahur on the road), serta konvoi di jalan raya.

Mantan Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat itu juga melakukan sosialisasi di kawasan epicentrum agar ikut membantu kepolisian dalam menjaga kamtibmas selama Ramadhan.

Baca juga: Warga antusias ikuti shalat tarawih pertama di Masjid Agung Al Azhar

“Ini adalah agenda Bapak Kapolda Metro Jaya dalam upaya meningkatkan kinerja polisi di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah gangguan kamtibmas,” tutupnya.

Berdasarkan, Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima.

Berikut daftar aturannya;

  • Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB;
  • Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00;
  • Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB;
  • Rumah pijat buka dari 11.00 WIB sampai 23.00 WIB;
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa buka mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
  • Bar / rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;

Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada butir pertama sampai lima;

Baca juga: Kepolisian larang siswa “sahur on the road”di kawasan Setiabudi

Usaha karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, sedangkan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Diharapkan para pelaku bisnis hiburan malam mengikuti aturan dalam rangka menghormati umat Islam yang sedang menjalani Ramadhan.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Sumber :

Data HK Hari Ini

Data Hongkong

Pengeluaran HK Hari Ini

Data Togel HKG

Recent Posts

  • WIKA Realty Peroleh Kredit Sindikasi untuk Transformasi Gedung Sarinah (The New Sarinah)
  • PIT Kebijakan Strategis yang Menjamin Keberlajutan Usaha Perikanan Nasional
  • BRI siapkan strategi dukung keberhasilan program QRIS Cross Border
  • Kedepankan Konsep ESG, PTPN Group Relokasi Tempat Tinggal Masyarakat Megamendung
  • Ada 16 Kontestan dari 13 Negara Lolos ke Semifinal dalam Kompetisi Keagamaan Terbesar di Arab Saudi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2023
  • Maret 2023
  • Januari 2023
  • November 2022
  • Oktober 2020
  • Mei 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018

Categories

  • news
Copyright All RightS Reserved @2023