berkas perkara kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian pihak JPU
Jakarta (ANTARA) –
“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum(JPU), ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.
Trunoyudo menjelaskan berkas perkara kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian pihak JPU.
“Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan, ” katanya.
Sedangkan berkas perkara tersangka lainnya yaitu AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3).
Polisi telah menahan Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas di ruang tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (3/3), setelah sebelumnya ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Sedangkan terhadap anak AG dilakukan penahanan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) sejak Rabu (8/3).
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023
Sumber :