Skip to content

edtabsonline-24h.com

Situs Berita Sport Terbaru

Menu
  • keluaran hk
  • live hk
  • keluaran sdy
  • pengeluaran sdy
  • keluaran sgp
  • pengeluaran hk
Menu
Keluarga D sebut surat permintaan maaf Shane tidak punya empati

Keluarga D sebut surat permintaan maaf Shane tidak punya empati

Posted on Maret 28, 2023

proses hukum tetap maju, tidak ada damai, dan tidak ada maaf

Jakarta (ANTARA) – Perwakilan keluarga David, Alto Luger menyebutkan surat permintaan maaf tersangka penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yakni Shane (19) tidak mempunyai empati.

“Surat yang tidak ada empatinya, karena yang pertama surat itu dikirimkan tanggal 14 Maret jadi sudah hampir sebulan D berada di ICU,” kata Alto kepada wartawan, di Jakarta, Selasa.

Alto menambahkan pada paragraf terakhir dalam surat tersebut, Shane meminta D dan keluarganya untuk mendoakan Shane dalam menghadapi kasus penganiayaan yang dilakukannya.

Menurut dia, hanya orang kurang waras saja yang meminta korban untuk mendoakan pelaku sehingga terbilang kurang berempati.

“Keluarga menanggapi adalah proses hukum tetap maju, tidak ada damai, dan tidak ada maaf,” tegasnya.

Alto mengetahui surat yang dikirimkan melalui pengacara Shane tersebut diterima dan disimpan oleh keluarga D pada beberapa hari lalu. Dia akan memastikan alasan apa yang membuat Shane menuliskan surat permohonan maaf tersebut.

“Kemungkinan besar itu cara mereka membangun opini bahwa pelakunya menyesal,” tambahnya.

Dalam akhir keterangan, kondisi D terbilang jauh lebih baik namun syarafnya belum normal seperti sedia kala.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) pelaku penganiayaan terhadap D (17).

“Kedua tersangka MDS dan S tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif karena mengakibatkan korban tidak sadar atau luka berat sampai saat ini,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.

Ade menambahkan mengingat kondisi korban masih belum sadarkan diri maka ancaman hukuman lebih dari batas maksimal keadilan restoratif. Terlebih, Penuntut Umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan.

Baca juga: Polisi sebut berkas perkara tersangka MDS dan S sudah tahap satu

Baca juga: Kuasa Hukum: MDS sengaja sebarkan video penganiayaan untuk kebanggaan

Baca juga: Pakar apresiasi Kejati DKI tak terapkan keadilan restoratif bagi MDS

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Sumber :

Hongkong Prize

Live Draw HK

Recent Posts

  • WIKA Realty Peroleh Kredit Sindikasi untuk Transformasi Gedung Sarinah (The New Sarinah)
  • PIT Kebijakan Strategis yang Menjamin Keberlajutan Usaha Perikanan Nasional
  • BRI siapkan strategi dukung keberhasilan program QRIS Cross Border
  • Kedepankan Konsep ESG, PTPN Group Relokasi Tempat Tinggal Masyarakat Megamendung
  • Ada 16 Kontestan dari 13 Negara Lolos ke Semifinal dalam Kompetisi Keagamaan Terbesar di Arab Saudi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2023
  • Maret 2023
  • Januari 2023
  • November 2022
  • Oktober 2020
  • Mei 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018

Categories

  • news
Copyright All RightS Reserved @2023