Skip to content

edtabsonline-24h.com

Situs Berita Sport Terbaru

Menu
  • keluaran hk
  • live hk
  • keluaran sdy
  • pengeluaran sdy
  • keluaran sgp
  • pengeluaran hk
Menu
Doddy Prawiranegara berharap jaksa kabulkan “Justice Collaborator”

Doddy Prawiranegara berharap jaksa kabulkan “Justice Collaborator”

Posted on Maret 27, 2023

Jakarta (ANTARA) – Mantan Kapolres Bukit Tinggi yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba, Doddy Prawiranegara berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabulkan permohonan “Justice Collaborator” (JC) saat sidang pembacaan tuntutan pada Senin.

“Mohon dipertimbangkan agar ‘Justice Colabolator’ kepada Doddy, Linda dan Syamsul Maarif ditetapkan hari ini oleh JPU,” kata kuasa hukum Doddy, Adriel Purba saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin.

Linda dan Syamsul Maarif juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena terlibat dalam peredaran sabu.

Baca juga: Lemkapi usul percepat sidang kode etik Irjen Teddy Minahasa

Menurut Adriel, para kliennya layak mendapatkan JC lantaran telah membantu membuka fakta kasus peredaran narkoba selama persidangan.

Selama persidangan, Doddy dinilai hanya mengikuti perintah mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, untuk menjual sabu seberat 5 kilogram sabu.

“Nah jadi kita lihat bahwa aktor intelektual penggagasnya itu Tedy. Dody, Linda dan Maarif, yang bukan aktor utama harusnya,” kata Andriel.

Dia berharap pengajuan JC atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus ini dipenuhi dan tuntutan JPU kepada Doddy bisa lebih ringan.

Baca juga: Polri tunggu kasus Teddy Minahasa inkrah untuk sidang etik

Polda Metro Jaya menyatakan, Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram (kg) sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Sumber :

Togel Hari Ini

HK Prize

Data Pengeluaran HK

Recent Posts

  • WIKA Realty Peroleh Kredit Sindikasi untuk Transformasi Gedung Sarinah (The New Sarinah)
  • PIT Kebijakan Strategis yang Menjamin Keberlajutan Usaha Perikanan Nasional
  • BRI siapkan strategi dukung keberhasilan program QRIS Cross Border
  • Kedepankan Konsep ESG, PTPN Group Relokasi Tempat Tinggal Masyarakat Megamendung
  • Ada 16 Kontestan dari 13 Negara Lolos ke Semifinal dalam Kompetisi Keagamaan Terbesar di Arab Saudi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2023
  • Maret 2023
  • Januari 2023
  • November 2022
  • Oktober 2020
  • Mei 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018

Categories

  • news
Copyright All RightS Reserved @2023