Skip to content

edtabsonline-24h.com

Situs Berita Sport Terbaru

Menu
  • keluaran hk
  • live hk
  • keluaran sdy
  • pengeluaran sdy
  • keluaran sgp
  • pengeluaran hk
Menu
Bea Cukai Ringkus Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal di Bandung dan Merak

Bea Cukai Ringkus Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal di Bandung dan Merak

Posted on Maret 31, 2023

Jakarta (ANTARA) – Sinergi pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal terus dilakukan Bea Cukai sebagai langkah nyata dalam mewujudkan perlindungan terhadap masyarakat. Penindakan terhadap rokok ilegal kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Bandung dan Bea Cukai Merak.

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bandung berlangsung dari 27 Februari hingga 3 Maret 2023. Pengawasan dilakukan ke beberapa pengusaha jasa titipan dengan menggunakan mobil x-ray milik Bea Cukai Jakarta.

Bekerja sama dengan Satpol PP, Bea Cukai berhasil mengamankan 1.303.200 batang rokok ilegal dan 44,7 liter miras yang semuanya tidak dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara atas barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp871.740.800.

Bea Cukai Merak terus melakukan penindakan BKC ilegal pada wilayah pengawasan Bea Cukai Merak. Selain meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga sebagai bentuk upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

Selama tahun 2023 ini Bea Cukai Merak telah berhasil melakukan rangkaian penindakan rokok ilegal pada periode triwulan I tahun 2023 dan menghasilkan sejumlah 80 penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.382.640 batang rokok ilegal dengan total nilai barang sebesar Rp15.305.613.200 dan total kerugian negara sebesar Rp10.472.804.083.

Penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal ini berasal dari beberapa modus pelanggaran diantaranya melalui jalur perlintasan Merak-Bakauheni dengan menggunakan sarana pengangkut truk dan bus, pengiriman melalui jasa ekspedisi, serta penjualan rokok ilegal melalui toko/warung di wilayah Banten.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, per tanggal 30 Desember 2022 untuk penyelesaian perkara terhadap dugaan Pelanggaran atas Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 Undang-Undang Cukai dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pada periode triwulan I tahun 2023, Bea Cukai Merak telah melakukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan / UR (Ultimum Remedium) dengan total sanksi administratif sebesar Rp 569.966.520.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan, “penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk terus menjaga Indonesia dari bahaya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara.”

Pewarta: PR Wire
Editor: Kawat PR
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Sumber :

Pengeluaran SGP

Togel SGP

Data Sidney Hari Ini

Data SDY Hari Ini

Keluaran SDY

Recent Posts

  • WIKA Realty Peroleh Kredit Sindikasi untuk Transformasi Gedung Sarinah (The New Sarinah)
  • PIT Kebijakan Strategis yang Menjamin Keberlajutan Usaha Perikanan Nasional
  • BRI siapkan strategi dukung keberhasilan program QRIS Cross Border
  • Kedepankan Konsep ESG, PTPN Group Relokasi Tempat Tinggal Masyarakat Megamendung
  • Ada 16 Kontestan dari 13 Negara Lolos ke Semifinal dalam Kompetisi Keagamaan Terbesar di Arab Saudi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2023
  • Maret 2023
  • Januari 2023
  • November 2022
  • Oktober 2020
  • Mei 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018

Categories

  • news
Copyright All RightS Reserved @2023