Skip to content

edtabsonline-24h.com

Situs Berita Sport Terbaru

Menu
  • keluaran hk
  • live hk
  • keluaran sdy
  • pengeluaran sdy
  • keluaran sgp
  • pengeluaran hk
Menu
Ayah korban D jadi saksi dalam sidang perkara penganiayaan libatkan AG

Ayah korban D jadi saksi dalam sidang perkara penganiayaan libatkan AG

Posted on Maret 29, 2023

belum mengetahui jadwal persidangan selanjutnya

Jakarta (ANTARA) – Ayah korban D yang juga pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam sidang perkara AG selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan dengan terdakwa MDS anak pejabat Ditjen Pajak.

“Dalam sidang anak ini tentu orangtua ananda D akan hadir karena sempat diperiksa, jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini,” kata Kuasa hukum D, Melissa Anggraeni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Melissa menyatakan pihaknya masih belum mengetahui jadwal persidangan selanjutnya lantaran Kamis (29/3) besok masih menjalani eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum AG.

Dia menambahkan belum bisa menyampaikan keterangan lebih lanjut lantaran sidang sistem pengadilan peradilan anak dilaksanakan secara tertutup.

Selaku kuasa hukum keluarga korban, pihaknya tegas menolak diversi dengan anak AG lantaran telah menyebabkan korban D mengalami cedera otak parah sehingga harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama 38 hari.

“Perbuatan anak tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian hingga kecerobohan mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya,” tambahnya.

Dengan demikian, Melissa meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum dan mendoakan kesembuhan korban D. Dia sangat berharap majelis hakim lebih berpihak kepada D.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan berlanjut setelah musyawarah dengan keluarga D selaku korban melalui diversi gagal menemui kesepakatan.

“Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan pada hari ini juga akan dilakukan sidang dakwaan pertama,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.

Djuyamto menyatakan hakim telah menyampaikan dari pihak keluarga korban D tidak bersedia menerima kesepakatan yang ditawarkan yang artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian secara diversi.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Sumber :

Data Result HK

Totobet Hongkong

Result HK

Hongkong Pools

Togel HK

Recent Posts

  • WIKA Realty Peroleh Kredit Sindikasi untuk Transformasi Gedung Sarinah (The New Sarinah)
  • PIT Kebijakan Strategis yang Menjamin Keberlajutan Usaha Perikanan Nasional
  • BRI siapkan strategi dukung keberhasilan program QRIS Cross Border
  • Kedepankan Konsep ESG, PTPN Group Relokasi Tempat Tinggal Masyarakat Megamendung
  • Ada 16 Kontestan dari 13 Negara Lolos ke Semifinal dalam Kompetisi Keagamaan Terbesar di Arab Saudi

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2023
  • Maret 2023
  • Januari 2023
  • November 2022
  • Oktober 2020
  • Mei 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019
  • Februari 2019
  • Januari 2019
  • Desember 2018

Categories

  • news
Copyright All RightS Reserved @2023